Selasa, 07 Juni 2011

HUKUM PEMANTULAN CAHAYA

  Hukum pemantulan cahaya sebagaimana dikemukakan oleh
Snellius adalah sebagai berikut:
a. sinar datang, sinar pantul dan garis normal terletak pada satu bidang
datar
b. sudut datang sama dengan sudut pantul.
Pemantula terdiri dari 2 macam yaitu, pemantulan teratur dan
pemantulan tidak teratur. Pemantulan teratur adalah pemantulan yang
terjadi pada permukaan yang rata (halus), misalnya: pada cermin datar,
dan sinar pantulnya berupa garis-garis sejajar.. Sedangkan pemantulan
tidak teratur adalah pemantulan yang terjadi pada permukaan tidak rata,
dan sinar pantulnya berupa garis-garis yang tidak sejajar.

3 komentar:

  1. informasi dari artikel ini sangat membantu dalam referensi saya...
    baca juga ini artikel:
    http://sc-zo.blogspot.com/2015/07/hukum-pemantulan-cahaya_31.html

    BalasHapus